Denpasar, Bali – Penjabat Gubernur Bali, I Wayan Koster, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2024. UMP tahun ini mengalami kenaikan 3,68 persen atau Rp 100.000 dari UMP tahun 2023, menjadi Rp 2.713.672.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 979/03-M/HK/2023 tentang Penetapan UMP Bali 2024.
“Kami sudah sepakat untuk menetapkan UMP, besarannya adalah Rp 2.713.672 atau kalau dibandingkan dengan 2023 naik sebesar 3,68 persen,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan.
Keputusan ini ditetapkan setelah Gubernur menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian UMP Bali dari Dewan Pengupahan Bali.
Sebelum keputusan diambil, terdapat dua usulan yang disampaikan oleh dewan pengupahan provinsi yaitu usulan dari unsur pemerintah dan pengusaha yang mengusulkan kenaikan sebesar 3,68 persen dari UMP sebelumnya.
Perhitungan penyesuaian kenaikan sebesar 3,68 persen tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
“Nah memang ada konstanta alfa, ditentukan range antara 0,1-0,3 salah satunya karena ketenagakerjaan kan menyumbang di pertumbuhan ekonomi kisarannya kurang lebih 30 persen,” kata Ida Bagus Setiawan.
“UMP Bali 2024 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam per hari atau 40 jam per minggu, bagi sistem kerja 6 hari per minggu dan 8 jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja 5 hari per minggu,” ujar Ida Bagus Setiawan.
UMP Bali 2024 berlaku bagi pekerja atau buruh lajang di Bali dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
(*)